Dalam Islam, ada hukum yang saudara sepersusuan hukum mahram berlaku. Hal itu disebutkan dalam hadits Bukhari dan Muslim.
Salah satu larangan untuk menikah saudara sepersusuan. Jadi bagaimana jika seorang suami yang minum susu ketika bercumbu? apa juga berlaku hukum mahram dan merusak pernikahan? Mungkin bagi beberapa pasangan, teknik yang itu-itu saja terkadang membuat pasangan jenuh dan akhirnya hubungan intim terasa stagnan dan monoton. Cumbuan-cumbuan suami terhadap istri adalah hal yang biasa dilakukan dalam berhubungan suami-istri. Misalnya, mencumbu payudara istri. Demikian menurut Ibnu Qudamah dalam al-Mughni.
Dengan demikian, teknik seksual yang berbeda adalah sah, baik istri dan suami. Hal ini diperbolehkan saat berhubungan seks tidak diperkenankan ketika istrinya sedang haid atau "ventilasi belakang'.Hal ini berdasarkan firman Allah Swt. yang tertera dalam surat al-Baqarah ayat 222:
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid.Katakanlah,’Haid itu adalah suatu kotoran’.Oleh karena itu hendaklah engkau menjauhkan diri dari wanita di waktu haid,dan janganlah kamu mendekati mereka,sampai mereka suci. Apabila mereka telah suci,maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu”.
Jadi tidak ada larangan dalam syariat islam suami mencumbu payudara istri. Adapun jika saat mencumbu payudara sang istri, ikut tertelan air susunya, maka hal tersebut tidak serta merta menyebabkan berlakunya hukum mahram dan merusak ikatan pernikahan dikarenakan sebab yang akan diuraikan berikut ini.
Allah Swt. berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 233, “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” Al-Baghawi mengatakan dalam Tafsir al-Baghawi, bahwa dua tahun merupakan batas menyusu bagi seorang anak.Ini menunjukkan setelah dua tahun tidak berlaku hukum persusuan.Maka dalam hal ini suami tidak bisa menjadi anak susuan istri dan lantas merusak ikatan pernikahan.
Hal tersebut juga ditegaskan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari, dari Aisyah ra. bahwa suatu ketika saat Nabi Muhammad Saw. masuk ke dalam rumah di sampingnya terdapat seorang lelaki. Lalu Air mukanya terlihat berubah sekan ia tidak menyukainya.
Tak lama, Aisyah berkata, “Ia adalah saudara sepersusuanku.” Kemudian Rasul Saw. menimpali, “Perhatikanlah siapa saudara sepersusuanmu itu. Karena sesungguhnya sepersusuan itu karena lapar.”
Bagi yang menyusu karena lapar hanyalah bayi yang masih belum bisa mengkonsumsi makanan kasar dan hanya boleh meminum air susu. Dan berdasarkan hadis ini Imam Malik dalam Muwaththa’berpendapat bahwa tidak berlaku hukum penyusuan kecuali bagi yang disusui sewaktu kecil dan tidak ada hukum penyusuan bagi orang yang sudah dewasa.
Demikian pula yang dikatakan Ibnu Qudamah dalam kitabnya al-Mughni, bahwa meminum ASI yang menyebabkan berlakunya hukum hanya jika dilakukan oleh anak kecil di bawah umur dua tahun, dan inilah pendapat mayoritas ahli fiqih.
Jadi oleh itu, meminum air susu istri tidak merubah status suami menjadi anak susuan sang istri serta tidak otomatis pernikahannya harus dibubarkan dengan dalih suami telah menjadi mahromnya.
Wallahu A’lam
Silahkan Komentar Dengan Sopan EmoticonEmoticon